Parah! RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja Hapus Hak Beribadah & Cuti Nikah

18 Februari 2020 11:44 WIB
Parah! RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja Hapus Hak Beribadah & Cuti Nikah
Parah! RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja Hapus Hak Beribadah & Cuti Nikah ( )

Sonora.ID - Masyarakat Indonesia dibuat geram dengan adanya rancangan undang-undang Omnibus Law yang ditelah diserahkan pemerintah kepada DPR RI.

Meski berkas tersebut masih berlum resmi namun banyak dari isi RUU Omnibus law yang dinilai merugikan masyarakat.

Bahkan beberapa peraturan yang termuat dalam omnimbus law dinilai tidak layak, karena menghilangkan beberapa hak pekerja dan menambah bebean para pekerja.

Baca Juga: Perdana! Erick Thohir Tunjuk Putra Papua Asli jadi Bos Freeport

Salah satu bagian dalam omnibus law yang ditentang keras oleh masyarakat dan juga serikat tenaga kerja adalah mengenai RUU Cipta Lapangan Kerja.

Para pekerja menuntut untuk merevisis beberapa bagian dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapuskan hak cuti keperluan menikah, beribadah dan juga cuti tidak masuk haid hari pertama bagi wanita.

Padahal tadinya peraturan ini telah termuat dalam undang-undang pasal 93 ayat (a). 

Baca Juga: PSN Diusulkan Bakal Terima Dana Pensiun Sebesar Rp 1 Miliar

Selain itu, RUU Cilaka menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, hingga bila ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (yang termuat dalam huruf b).

Ketentuan cuti khusus atau izin lain yang dihapus lainnya adalah menjalankan kewajiban terhadap negara (huruf c).

Peraturan lain yang juga dihilangkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja adalah Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya (huruf d), melaksanakan tugas berserikat sesuai persetujuan pengusaha (huruf g), dan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan (huruf h).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Larang Penggunaan Ondel-Ondel Untuk Mengamen

Peraturan tersebut yang menjadi fokus utama diprotesnya RUU Omnibus Law, hal-hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan juga merugikan para pekerja.

Berkas RUU tersebut rencananya akan dibahas oleh dewan parlemen sebelum akhirnya disahkan sebagai UU.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, RUU tersebut diserahkan ke DPR bersama Surat Presiden (Surpres) dan naskah akademik.

Usai diserahkan ke DPR, pemerintah memberikan akses kepada publik untuk mengetahui seluk-beluk berkas RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Berkas tersebut terlampir dan dapat Anda akses di sini.

Baca Juga: Uji Coba Blokir Ponsel BM dan Nasib Ponsel BM Setelah Aturan IMEI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm