Gendong Penumpang Transjakarta yang Terkena Serangan Jantung, Bripka Sigit Terima Penghargaan dari Ombudsman

18 Februari 2020 21:55 WIB
Bripka Sigit menerima penghargaan dari Ombudsman atas pertolongan yang diberikan pada penumpang Transjakarta yang terkena serangan jantung.
Bripka Sigit menerima penghargaan dari Ombudsman atas pertolongan yang diberikan pada penumpang Transjakarta yang terkena serangan jantung. ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Ombudsman RI mengapresiasi aksi heroik anggota Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Bripka Sigit Prabowo yang menggendong seorang penumpang Transjakarta yang terkena serangan jantung pada Jumat pagi (14/2/2020).

Bripka Sigit Prabowo menggendong penumpang tersebut dari Halte Harapan Kita hingga Rumah Sakit Harapan Kita, sehingga pasien segera ditangani oleh tim medis.

Penghargaan bagi Bripka Sigit Prabowo sebagai pelayan publik teladan disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI dalam Apel Kesiapan Rutin harii Senin (17/02/2020) lalu, di halaman Kantor Ombudsman RI yang juga dihadiri oleh Kapolres Jakarta Barat serta Dirlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Pertolongan Pertama untuk Penderita Serangan Jantung

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai meyakini Bripka Sigit tidak pernah berharap mendapat penghargaan dari Ombudsman, namun Ombudsman memberikan penghargaan untuk mengapresiasi aksi kemanusiaan yang dilakukan.

Amzulian juga menyebut hal ini merefleksikan banyak hal termasuk kesiapsiagaan petugas dan rumah sakit itu sendiri.

Lebih lanjut Amzulian Rifai mengatakan akan selalu memberikan dukungan kepada polri, polantas, dan pelayan publik lainnya dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Mengenal Berbagai Jenis Penyakit Jantung dan Apa Saja Penyebabnya

Amzulian juga berharap apa yang dilakukan Bripka Sigit bisa menginspirasi semua insan untuk menjalankan tugas dan berbuat baik.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm