Viral Rel Kereta Disabotase Pakai Tumpukan Batu, PT KAI Lapor Polisi

23 Februari 2020 19:30 WIB
Viral Rel Kereta Disabotase Pakai Tumpukan Batu, PT KAI Lapor Polisi
Viral Rel Kereta Disabotase Pakai Tumpukan Batu, PT KAI Lapor Polisi ( instagram @Duniadalamkereta)

Tumpukan batu-batu tersebut ditemukan Petugas Penilik Jalan (PPJ) di lintasan kereta api di kawasan Dusun Karetan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, tepatnya, di KM 150+7/8 pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 16.25 WIB.

"Memang benar ditemukan batu-batuan yang tersusun di atas rel," kata Mahendro. 

Beruntungnya, kata dia, tumpukan itu ditemukan sebelum ada kereta api yang melintas. "Iya Alhamdulillah (belum ada KA melintas).

Karena hal tersebut bisa membahayakan keselamatan perjalanan KA,"  ujar dia.

Baca Juga: Paksa Penumpang Bayar Rp 450.000, Tukang Ojek Ini Diringkus Polisi

PT KAI Daop 9 Jember Jawa Timur tidak tinggal diam atas apa yang telah dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut.

Saat ini PT KAI tengah melakukan investigasi dan telah melapor kepada aparat berwajib terkait kasus sabotase rel kereta api.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

MOHON UNTUK TIDAK MELETAKKAN BENDA DIATAS REL KERETA API Kejadian di daerah Jatiroto-Randu Agung Kabupaten Lumajang Daop 9 Jember ini membuat mimin miris Siapapun yang melakukan tindakan yang tidak bertanggungjawab ini apakah tidak tahu bahwa dia akan mencelakai RIBUAN NYAWA penumpang Kereta Api? . Apresiasi terhadap petugas yang sigap mengetahui dan menstrilkan rel tersebut dari SABOTASE OKNUM tidak bertanggung jawab Sampaikan awarness ke teman, saudara dan keluarga kalian bahwa menaruh benda apapun diatas rel itu berbahaya karena membahayakan ribuan penumpang yang ada diatas kereta api Dan yang perlu diketahui tindakan dengan sengaja untuk mencelakai seseorang itu sudah masuk ranah hukum Kejadian divideo bukan untuk ditiru melainkan peringatan bagi yang suka menaruh benda diatas rel Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api: menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. #Sabotase #BatudiAtasRel #Awarness #KeretaApiKita #AyoNaikKereta #DuniaDalamKereta #PegawaiKereta #KaryawanKai #IndonesianRailways #Railways #KeretaApi #Train #MRT #LRT #BUMNNyataBuatKita #BUMNHadirUntukNegeri #SpiritOfMillennials #KeretaApiIndonesia #PTKAI #Lumajang #InfoLumajang

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dunia Dalam Kereta (@duniadalamkereta) pada

 Baca Juga: Banjir di Kelapa Gading Lama Surut, Pemprov DKI Salahkan Air Laut

Sementara siapapun oknum yang melakukan sabotase akan ditindak lanjuti dan terancam hukuman pidana.

Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api: menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Hingga artikel ini diturunkan belum diketahui siapa oknum yang dengan sengaja melakukan sabotase direl kawasan Daop 9 Jember, Jawa Timur.

Baca Juga: KPAI Beri Klarifikasi Soal Wanita Bisa Hamil Jika Berenang Dengan Pria

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm