PNS yang Rumahnya Terendam Banjir Bisa Cuti 1 Bulan dan Tetap Digaji

25 Februari 2020 19:04 WIB
Banjir di Kelapa Gading. Jakarta Utara
Banjir di Kelapa Gading. Jakarta Utara ( twitter)

Sonora.ID - Banjir kembali menggenang beberapa titik di wilayah DKI Jakarta setelah hujan lebat yang terjadi pada Senin (24/2/2020) malam hingga Selasa (25/2/2020) pagi.

Akibat banjir tersebut, beberapa aktifitas masyarakat harus terhenti. Paaslnya tak sedikit jalan yang terputus karena genangan air.

Melansir Tribunnews.com, akibat banjir beberapa kantor pun mengizinkan karyawannya untuk mengambil cuti. Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Soal Banjir, Anies: Anda Berdiskusi Penyebabnya, Saya Putuskan Dampaknya

PNS bisa mendapatkan cuti maksimal selama satu bulan jika rumahnya terdampak banjir.

"PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti. Itu namanya cuti alasan penting, maksimal 1 bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Tribun, Selasa (25/2/2020).

a mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Baca Juga: Empat Proyek Ini Diduga jadi Penyebab Banjir yang Melanda Bekasi

Lebih jauh, Paryono menjelaskan pada Bab II huruf F nomor 4 menyatakan bahwa "Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran atau bencana alam dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT)".

Kemudian, surat keterangan tersebut dapat diserahkan ke Biro Kepegawaian dan/atau diupload di aplikasi SIPENDEKAR beserta formulir Cuti Karena Alasan Pentingnya pada saat masuk bekerja atau pada saat Ketua RT sudah dapat melayani warga semestinya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm