Biaya Pasien Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

2 Maret 2020 18:57 WIB
BPJS Pastikan Tanggung Pengobatan Pasien Yang Terinfeksi Corona
BPJS Pastikan Tanggung Pengobatan Pasien Yang Terinfeksi Corona ( freepict.com)

Sonora.ID - Indonesia telah melaporkan kasus pertama kali ditemukannya pasien yang posistif terserang virus corona.

Pada Senin, 03/03/2020 Presiden Jokowi mengumumkan bahwa ada dua orang yang merupakan warga negara Indonesia positif terinfeksi virus corona.

Presiden bersama dengan Menteri Kesehatan Indonesia, dr Terawan memastikan bahwa keduanya telah dilarikan kerumah sakit yang berkopenten menangani kasus corona.

Baca Juga: Di Indonesia Virus Corona Dapat Terdeteksi Hanya Dalam Waktu Sehari

Adapun rumah sakit yang digunakan untuk merawat kedua pasien tersebut adalah Rumah Sakit Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Rumah sakit tersebut dipilih karena memiliki peralatan dan juga SDM yang memadahi untuk memerangi virus corona.

Sementara untuk biaya pengobatan pemulihan pasien dari virus corona pemerintah Indonesia akan mensuplainya dengan anggaran BPJS.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Tak Jelas Soal Penanganan Virus Corona di Indonesia

Hal ini dituturkan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf yang menjelaskan, bahwa virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dijelaskan, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal seperti dilansir dari Kompas.com.

Adapun di dalam keputusan keempat aturan tersebut disebutkan, "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca Juga: Isi Instruksi Gubernur DKI Anies Baswedan Terkait Virus Corona

Aturan tersebut lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rumah 2 Orang Positif Terinfeksi Virus Corona di Depok Telah Diisolasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?"

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm