Melalui Ratas Online, Jokowi Evaluasi Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascagempa NTB

17 Maret 2020 14:32 WIB
Jokowi gelar rapat trebatas secara online.
Jokowi gelar rapat trebatas secara online. ( Sekretariat Presiden)

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menggelar rapat terbatas dengan para menteri hari ini, Selasa (17/3/2020) melalui telekonfersi.

Dalam ratas virtual kali ini Jokowi membahas evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi pada 2018 lalu.

Dalam melaksanakannya, Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 yang diterbitkan dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi serta pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sana.

"Kita tahu gempa terjadi di Juli 2018 dan telah kita terbitkan Inpres Nomor 5 Tahun 2018 yang memberikan target waktu penyelesaian rehabilitasi maupun rekonstruksi," ujar Presiden melalui sambungan konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga: Jurus Anies, Ganjar, dan Ridwan Kamil Tutupi Jokowi yang 'Gagap' Corona

Sementara untuk fasilitas lain seperti rehabilitasi dan rekonstruksi rumah penduduk diupayakan selesai pada Desember 2019. Namun ternyata target itu belum tercapai. Masih ada rumah yang belum selesai direkonstruksi

"Dari laporan yang saya terima, rehabilitasi dan rekonstruksi rumah penduduk belum dapat diselesaikan secara tuntas," tambahnya.

Target rumah yang dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa NTB sebanyak 226.204 rumah. Namun hingga Maret 2020 yang sudah selesai dibangun hanya 168.684 unit rumah yang telah selesai dibangun.

"Dan 40.000 rumah lainnya masih dalam proses pengerjaan. Karena itu saya minta laporan soal ini," tegasnya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm