Blok C Rutan Bangli Akan Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid-19  

30 Maret 2020 13:50 WIB
Rutan Bangli kota Bali akan dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19
Rutan Bangli kota Bali akan dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 ( Balitribune.co.id)

Bali, Sonora.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menunjuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli sebagai tempat isolasi warga binaan pemasyarakatan dengan status Pasien dengan Pengawasan (PDP) dan Orang dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

Penunjukan dan penetapan tersebut mengacu pada surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali nomor W20.UM.01.01-2011 tertanggal 21 Maret 2020 perihal penunjukan blok isolasi bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) pasien ODP atau PDP Covid-19 pada Rutan Kelas IIB Bangli.

Baca Juga: Sempat ke Bali, Ini Kronologi Pemain Persib Wander Luiz Positif Corona

Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, I Made Suwendra, mengatakan telah mempersiapkan satu ruangan yang akan menjadi ruang isolasi bagi warga binaan pemasyaraktan dengan status ODP dan PDP Covid-19.

Dikatakan Ruangan yang nantinya difungsikan untuk ruang isolasi yakni blok C. Sebab blok C sudah lama tidak ditempati warga binaan.

Untuk kesiapan sarana dan prasarana, pihaknya akan mengajukan refocusing anggaran ke kantor wilayah. Seperti renovasi ruangan dan ketersediaan alat pelindung diri sehingga untuk penanganan sesuai dengan Prosedur standar operasional.

Baca Juga: Dua Orang Berbelaja Mengenakan Hazmat Suit, Auto Kena Quarantine Shaming

Made Suwendra menerangkan pihaknya akan mensosialisasikan ke warga binaan terkait penunjukan tersebut.

Jumlah WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Rutan Bangli sebanyak 106 orang. Pihaknya Menghimbau Agar warga binaan tidak resah dengan penujukan dan penetapan Rutan Bangli sebagai tempat isolasi WBP berstatus ODP dan PDP.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm