DPRD Babel Usulkan ODP yang Tidak Punya Penghasilan Diberi Subsidi

1 April 2020 07:15 WIB
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya ( Sonora Bangka/Edwin)

Pangkalpinang, Sonora.ID - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan, DPRD mengusulkan agar Orang Dalam Pantauan (ODP) Covid-19 yang dikarantina di rumah dapat diberikan subsidi oleh pemerintah daerah selama satu bulan.

Pemberian subsidi ini, dijelaskan Didit, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para ODP khususnya yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga tidak perlu lagi keluar rumah untuk mencari penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidup.

"Menurut pengamatan kami,ODP di Babel tidak semuanya memiliki pekerjaan tetap, mungkin ada sebagian yang tidak punya penghasilan, maka ini perlu dibantu," ujarnya di Kantor DPRD Babel, Selasa (31/03/20).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Komisi III DPRD Babel Setuju Stop Penerbangan Sementara Ke Bangka Belitung

Lebih lanjut dikatakannya, subsidi yang diterima untuk satu ODP sebesar Rp620.000, dan subsidi ini diberi dalam bentuk barang kebutuhan pokok bukan uang tunai, jadi ODP tersebut tidak keluar rumah lagi untuk membeli keperluannya.

"Kalau ODP tersebut dalam satu keluarga punya 4 anggota keluarga artinya bisa mendapatkan subsidi sekitar Rp 2.700.000, mudah-mudahan ini nanti ada manfaatnya bagi masyarakat, dan harapan kita, ini benar-benar dapat terwujud," pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan Didit, untuk mewujudkan langkah tersebut dalam mencegah penyebaran Covid-19, DPRD mengusulkan anggaran sebesar Rp2 miliar yang diambil dari dana bantuan bencana.

Baca Juga: Gubernur Babel Sampaikan Satu Pasien Positif Corona di Belitung

PenulisEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm