Berkaca dari Penolakan Jenazah Covid-19 di Lampung, Pangdam II Minta Sumsel Bentuk Satgas Khusus Pemakaman

1 April 2020 16:00 WIB
Berkaca dari Penolakan Jenazah Covid-19 di Lampung, Pangdam II Minta Sumsel Bentuk Satgas Khusus Pemakaman
Berkaca dari Penolakan Jenazah Covid-19 di Lampung, Pangdam II Minta Sumsel Bentuk Satgas Khusus Pemakaman ( Tim Relawan Pemprov Lampung)

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, mereka akan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 untuk segera membuat tim khusus penanganan jenazah pasien Covid-19.

Herman menjelaskan, protap yang dilakukan terhadap penanganan jenazah Covid-19 sangat ketat dilakukan.

Bahkan, jika pasien yang meninggal dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) diberlakukan laiknya yang telah dinyatakan positif, meskipun hasil dari Laboratorium belum keluar.

Baca Juga: Kapolri: Menkumham Sedang Minta Izin Keluarkan 30.000 Napi Demi Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas

"Kita akan segera buat surat gugus tugas kabupaten kota, untuk penyelenggaraan jenazah bagi sedikit Covid-19. Di Kementerian Agama juga sudah ada anjuran prosesi pemakaman seperti apa, anjuran medis, juga diatur, jarak sumur terdekat, bagi jenazah yang dimakamkan. Tapi kalau untuk pemekaman kita tidak bisa mengatur, karena itu adalah kesepakatan keluarga, "jelasnya.

Untuk diketahui, pasien 02 yang positif terjangkit virus corona di Lampung meninggal dunia pada, Senin (30/3/2020), sekitar pukul 00.30 WIB, di ruang Isolasi RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

Namun, sebelum diketahui positif corona, pasien tersebut sempat berada di Jakarta selama sembilan hari.

Baca Juga: Anies Klaim Stock Pangan Warga DKI Aman Selama 2 Bulan Kedepan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm