Cegah Penyebaran Covid-19, LRT Sumsel Batasi Jumlah Perjalanan

1 April 2020 19:30 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, LRT Sumsel Batasi Jumlah Perjalanan
Cegah Penyebaran Covid-19, LRT Sumsel Batasi Jumlah Perjalanan ( )

PALEMBANG, Sonora.ID -Guna mengantisipasi menyebar luasnya wabah virus corona (COVID-19) di Sumatera Selatan, PT KAI (Persero) Divisi Regional III Palembang sebagai operator Light Rail Transit (LRT) Sumsel mulai hari ini, Rabu (01/04) mengurangi jumlah perjalanan LRT dari sebelumnya 56 kali menjadi 26 kali setiap harinya.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya ini merupakan respon supaya tidak menyebar luasnya wabah virus corona.

Baca Juga: Dilanda Cemas Wabah Corona, RSUP Sanglah Denpasar Buka Layanan Konseling

“Mulai hari ini jumlah perjalanan LRT Sumsel menjadi 26 perjalanan dari yang sebelumnya sebanyak 56 perjalanan, dan untuk jam operasionalnya dari pukul 08.39 – 17.27 WIB,” ungkap Aida.

Penyesuaian operasional LRT Sumsel ini berdasarkan surat Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumsel (BPKARSS) setelah menggelar rapat secara online bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel dan Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Selain itu, lanjut Aida, sepanjang kasus COVID-19 ini mewabah, pihaknya mencatat secara keseluruhan terjadi penurunan penumpang sekitar 85%.

Baca Juga: Karena Pandemi Virus Corona, Pesta Kesenian Bali 2020 Batal Digelar

“Terjadi pengurangan jumlah penumpang sampai 85 persen atau hanya 1.200/hari, namun upaya ini harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona,” lanjutnya.

Aida menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan langkah-langkah pencegahan virus COVID-19.

Baca Juga: Sebanyak 1.300 Alat Rapid Test Corona Tiba di Makassar Hari Ini

Adapun langkah -langkah yang dimaksud Aida diantaranya melakukan penyemprotan dan pencucian kereta dan stasiun penumpang jarak jauh dan LRT menggunakan desinfektan.

Selain itu sesuai aturan protokol pencegahan bagi penumpang yang sedang sakit untuk tidak melakukan perjalanan.

Sedangkan bagi penumpang dengan suhu tubuh 38 derajat tidak diperbolehkan berangkat dan diarahkan untuk memeriksakan diri ke pos kesehatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Berkaca dari Penolakan Jenazah Covid-19 di Lampung, Pangdam II Minta Sumsel Bentuk Satgas Khusus Pemakaman

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm