Pekerja Korban PHK karena Virus Corona Dapat Bantuan Insentif

7 April 2020 09:00 WIB
korban PHK akan dapat insentif.
korban PHK akan dapat insentif. ( Tribunpost.com)

Palembang, Sonora.ID - Guna tersalurnya bantuan dari Pemerintah pusat berupa insentif untuk memperkuat kompetensi masyarakat menghadapi wabah Covid-19, Pemerintah kota Palembang menghimpun data pekerja formal dan informal yang dirumahkan atau korban PHK.

Sekretaris Daerah kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, bagi pekerja bisa melaporkan data dirinya melalui via online website Disnaker Kota Palembang yang kemudian akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini prosedur penghimpunan data sudah didapat dari Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi RI.

“Kami menghimpun data pekerja formal seperti di perusahaan dan informal seperti driver ojek online sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Para pekerja bisa mendaftar melalui Dinas tenaga kerja via online ada lagi kita buat surat edaran ke Kecamatan Kecamatan untuk proaktif proaktif mendatangi RT RW ke warga warga yang kena dampak,” ungkap Ratu Dewa, Senin (06/4/2020).

Baca Juga: Pekerja Kena PHK Imbas Covid-19 Bisa Dapat Insentif Dari Pemerintah

Dewa menambahkan, seperti yang diarahkan Pemerintah Pusat rencananya para pekerja akan mendapat perhatian khusus. Meski diakuinya belum bisa mengeluarkan informasi pasti terkait besaran bantuan yang akan diberikan.

“Kita belum sampai ke sana tapi dari pemerintah pusat kan itu sudah ada garisan, nah ini baru menghimpun data data dulu untuk diserahkan ke pusat dan juga dengan pertimbangan ketersediaan keuangan termasuk keuangan daerah,” katanya.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi calon penerima Kartu Prakerja yaitu, status pekerjaan tak boleh mahasiswa ataupun pelajar, peserta berusia 18 tahun keatas per 1 April 2020.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm