Ridwan Kamil: Pemprov Jabar Berikan Perlindungan untuk Pemuka Agama

8 April 2020 14:30 WIB
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil ( Instagram @ridwankamil)

Sonora.ID - Pemerintah pusat beberapa minggu yang lalu sudah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan ibadah dari rumah.

Kebijakan ini bukan hanya berlaku bagi umat Muslim dalam salat berjamaah, namun juga berlaku bagi semua agama di Indonesia.

MUI pun mendukung kebijakan tersebut dengan mengimbau kepada umat Muslim untuk sementara waktu tidak melakukan salat berjamaah di Masjid.

Meski demikian, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil megumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan perlindungan kepada pemuka agama.

Baca Juga: Ridwan Kamil & Wapres Ma'ruf Amin Bahas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia

Hal tersebut disampaikannya dalam akun Instagram pribadinya pada hari ini, 8 April 2020 lengkap dengan video dan foto Pemprov Jabar pada saat melakukan pemeriksaan kepada seluruh pemuka agama.

“Para kiyai dan ulama, dan pemuka agama lainnya seperti pendeta dll, mulai dilindungi dengan pengetesan Covid-19, untuk memastikan ketenangan dalam aktivitas keseharian dakwahnya,” tulis Ridwan Kamil dalam unggahannya tersebut.

Langkah ini ditujukan bagi mereka pemuka agama yang memang bermukim di pesantren sehingga bisa tetap sehat dan terhindar dari virus.

Baca Juga: Ambil Kebijakan Besar, Gaji Ridwan Kamil dan Jajarannya Dipotong?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm