Pemerintah Pusat akan Beri BLT Sebesar Rp 600 Ribu, Ini Syaratnya

8 April 2020 13:05 WIB
Menteri Sosial, Juliari Batubara akan beikan bantuan juga kepada warga miskin di Jabodetabek berupa sembako sebesar Rp 600.000.
Menteri Sosial, Juliari Batubara akan beikan bantuan juga kepada warga miskin di Jabodetabek berupa sembako sebesar Rp 600.000. ( Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi Covid-19:

  1. Syarat mendapatkan BLT hanya warga yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  2. Warga miskin di Jabodetabek tetap akan mendapatkan sembako dengan nilai sama yakni Rp 600 ribu per bulan
  3. Sedangkan warga yang ingin mendapatkan BLT tidak boleh menerima bantuan sosial lain

Baca Juga: Salahkan WHO Atas Lonjakan Korban Covid-19 di AS, Trump Ancam Tak Beri Dana WHO

Cara mendapatkan BLT:

BLT diberikan kepada warga juga sudah tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah pusat akan memberikan BLT kepada keluarga yang ekonominya masuk ke dalam kategori menengah ke bawah atau miskin.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta Kartu Pra-Kerja.

Baca Juga: Perbarui Informasi, Tetap #TerhubungDariRumah di Tengah Pandemi Virus Corona

Lebih lanjut, untuk wilayah di Jabodetabek juga akan mendapatkan bantuan, namun dengan bentuk yang berbeda.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm