Berikut Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Dapatkan Insentif Sebanyak 8 Kali

13 April 2020 12:00 WIB
Cara mendaftarkan Kartu Pra Kerja
Cara mendaftarkan Kartu Pra Kerja ( Instagram @prakerja.go.id)

Cara membuat akun Pra Kerja:

- Login ke laman prakerja.go.id

- Masukkan nama lengkap, email, dan password

- Klik menu 'Daftar'

- Tunggu ada notifikasi

- Selanjutnya buka email, dan lakukan verifikasi email

- Cek email Anda untuk melakukan verifikasi

- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman prakerja.go.id

- Klik 'Login' atau 'Masuk' pada Laman Depan

- Masukkan email dan password

- Klik Login

- Setelah berhasil login, masuk ke dashboard akun

- Isi verifikasi KTP

- Klik 'Berikutnya'

- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP

- Lakukan Verifikasi nomor ponsel

- Klik 'Kirim'

- Setelah melakukan verifikasi, isi 'Pernyataan Pendaftar'.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Pra Kerja adalah mengikuti tes.

Baca Juga: Kena PHK, 389 Pekerja Pariwisata di Bali Didaftarkan Kartu Prakerja

Tes Kartu Pra Kerja

Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang dimiliki. 

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Luncurkan Kartu Pra Kerja, untuk Siapa Sasarannya?

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

Kemudian akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm