Bebas Karena Asimilasi, Maling Motor Ini Tertangkap Lagi Saat Beraksi

15 April 2020 10:00 WIB
Bebas Karena Asimilasi, Maling Motor Ini Tertangkap Saat Beraksi
Bebas Karena Asimilasi, Maling Motor Ini Tertangkap Saat Beraksi ( Freepict.com)

Malang, SonoraID - Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Heriyanto menyatakan bahwa jajarannya baru mengamankan residivis curanmor yang baru bebas karena program asimilasi Yasonna Laoly.

Residivis tersebut kembali berurusan dengan aparat kepolisian karena kembali berulah.

Pelaku tertangkap basah mencoba melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di kawasan Blimbingan Kota Malang, pada Minggu 12/4/2020.

Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona, Donald Trump Hentikan Dana untuk WHO

Faizal Bin Yoyok Sunarso (43) nekat mencuri sebuah sepeda motor di toko retail modeerin yang berada di Jalan Raden Intan, Blimbingan, Kota Malang.

Warga yang curiga melihat gelagatnya langsung memergoki pelaku. Korban yang mengetahui hal tersebut langsung memberi tahu pihak kepolisian dan mengamankan tersangka.

Menurut penuturan AKBP Setyo Koes Heryanto, Faizal (43) memang seorang residivis atas kasus pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Bebas Lewat Program Asimilasi, Residivis Ini Larikan 8 Motor Warga

AKBP Setyo menyatakan bahwa dari tangan tersangka aparat telah menyita barang bukti berupa kunti T yang akan dipakai untuk mencuri sepeda motor korbannya.

Faisal sebelumnya mendekam di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun dan baru bebas karena mendapatkan program asimilasi dari pemerintah.

Dirinya menyayangkan program asimilasi yang diberikan pemerintah justru dipakai oleh tersangka untuk berbuat kejahatan kembali.

Atas kejadian ini, AKBP Setyo dan jajarannya akan mengirimkan surat kepada Kemenkumham untuk mendapatkan data warga binaan yang bebas dari program asimilasi.

Baca Juga: Kabulkan Permintaan Yasonna, 541 Narapidana di Lapas Sumsel Bebas

Supaya kami dapat melakukan pengawasan dan langkah langkah pencegahan agar mereka tak melakukan kejahatan kembali.

Sementara itu, tersangka curanmor, Faizal Bin Yoyok Sunarso mengaku terpaksa melakukan kembali kejahatan tersebut.

Alasannya karena kebingungan dengan keadaan saat ini. Sehingga Faizal kembali melakukan aksi pencurian motor kembali.

Kini, akibat perbuatannya tersebut, tersangka kembali di balik jeruji besi. Dan terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polresta Malang Kota/ Pool/Purwanto. Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto saat menunjukkan tersangka dan barang bukti.

 Baca Juga: Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke 13 Tetap Diberikan, Tapi Jumlah Berkurang

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm