Anies: Perusahaan yang Tak Taat Anjuran PSBB, Izin Usaha Akan Dicabut

15 April 2020 15:44 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan ( Foto : Aziz (Humas DKI Jakarta))

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur Anies Baswedan di Markas Pusat PMI, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu 15/4/2020.

"Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta akan melakukan dan sudah melakukan terus, kita akan teruskan, kita akan berikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi di saat PSBB ini dilaksanakan," tutur Anies

"Bila tidak termasuk di dalam perusahaan yang dikecualikan, maka atur agar karyawan bekerja di rumah.  Dan kita pastikan bahwa semua yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi, mulai dari pencabutan perizinan sampai dengan sanksi-sanksi lainnya," Tegas Anies

Lebih lanjut Pemprov DKI juga berharap agar PSBB ini benar-benar ditaati oleh semua pihak termasuk perusahaan yang tidak termasuk dalam pengecualian.

Baca Juga: Layanan Angkut Penumpang Gojek dan Grab Hilang di Bogor, Depok, dan Bekasi

Hal ini dimaksudkan agar pemberian saksi dapat diminimalisir sehingga tidak ada ketumpang tindihan ekonomi dan penularan Covid-19 dapat ditekan.

Anies juga mengatakan semakin disiplin maka semakin cepat periode pandemi Covid-19 di Jakarta ini berlalu.

Namun jika masih banyak yang tidak mentaati ketetpan yang telah dibuat oleh daerah maupun pusat maka bisa dipastikan pandemi akan berlangsung lebih lama.

Dengan jumlah korban dan tingkat kerugian yang juga akan ditaksir semakin tinggi.

Tidak lupa Anies juga mengingatkan kepada semua mengenai pentingnya disiplin menjaga jarak, beraktivitas di dalam rumah, rajin mencuci tangan pakai sabun, serta menggunakan masker ketika terpaksa keluar rumah dan tetap menjaga pola hidup sehat yang bersih.

Baca Juga: #Kabar Baik, Kondisi Berangsur Pulih Menhub Budi Karya Pulang Dari RS

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm