Dampak Covid-19, Kemenparekraf dan Polda Bali Serahkan 8.000 Paket Sembako untuk Pelaku Pariwisata

18 April 2020 10:00 WIB
Pariwisata Bali
Pariwisata Bali ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan MNC Group bekerjasama dengan Polda Bali menyerahkan bantuan sembako kepada pelaku pariwisata Bali akibat dampak dari Covid-19, di Aula Joop Ave STP Bali, Jalan Dharmawangsa, Kuta Selatan, Badung, Jumat (17/4).

Bantuan sembako sebanyak 40 ton beras, 16 ton gula pasir, 16 ton liter minyak goreng, 8.000 boks mie instan, 40.000 teh gelas, 8.000 bungkus kecap manis dan 8.000 pack kopi instan disalurkan kepada 8.000 orang pelaku pariwisata Bali yang membutuhkan.

Penyerahan bantuan sembako secara simbolis dari Deputi Bidang Pengembangan Produk Wisata & Penyelenggaraan Kegiatan, Rizki Handayani Mustafa kepada Perwakilan PHRI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana yang juga selaku Ketua GIPI/BTB Bali disaksikan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose dan Staf Khusus Menteri Kemenparekraf Bidang Keamanan, Brigjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H.

Baca Juga: Prediksi Corona Selesai Akhir Tahun Ini, Jokowi Yakin Pariwisata Booming di Tahun 2021

Rizki Handayani Mustafa mengucapkan terima kasih kepada Polda Bali yang sudah luar biasa mendukung program pemberian bantuan sembako.

Menurutnya, bantuan sembako ini merupakan salah satu bagian dari program Kemenparekraf dalam mendukung para pelaku pariwisata yang terdampak Covid-19.

“Bantuan sembako ini akan disalurkan oleh Polda Bali sehingga dapat menyentuh langsung masyarakat yang akan menerima. Dukungan yang kita berikan ini adalah paket  pembagian sembako yang berisi 5 kg beras, 2 kg gula pasir, 2 liter minyak goreng, 1 boks mie instan, 5 teh gelas, 1 bungkus kecap manis dan 1 pack kopi instan,” terangnya.

Baca Juga: Pandemi Corona Turut Berdampak Terhadap Pariwisata Palembang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm