Kominfo Kirimkan SMS untuk Ponsel Legal, yang Tak Dapat akan Diblokir?

20 April 2020 12:20 WIB
SMS dari Kominfo
SMS dari Kominfo ( Kompas.com)

Sonora.ID - Sejak pertengahan tahun 2019 yang lalu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sudah memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam peringatan tersebut, pihaknya menyatakan bahwa pada tahun 2020 ini Kominfo akan memblokir seluruh ponsel yang tidak memiliki IMEI yang secara resmi terdaftar di Kominfo Indonesia.

Pasalnya, Kominfo melihat adanya transaksi jual beli ponsel yang melalui jalur black market atau yang dikenal dengan BM.

Mulai tanggal 18 April 2020 yang lalu, hingga hari ini, Kominfo terus mengirimkan pengumuman kepada seluruh pengguna ponsel yang IMEInya secara resmi terdaftar.

Baca Juga: Uji Coba Blokir Ponsel BM dan Nasib Ponsel BM Setelah Aturan IMEI

Tujuannya untuk mendata dan memberikan kepastian kepada pengguna ponsel tersebut bahwa dirinya tidak perlu takut ponselnya akan terblokir.

“IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan kawatir dan tetap #dirumahaja,” tulisnya dalam SMS yang diterima oleh masing-masing pengguna ponsel legal.

Dengan pemberitahuan tersebut, menandakan bahwa perangkat tidak akan diblokir karena sesuai dengan validasi nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Baca Juga: Ponsel BM Akan Diblokir, Begini Cara Cek dan Validasi Nomor IMEI

Notifikasi Kominfo

“Notifikasi ini maksudnya untuk semua HP yang terdaftar supaya tenang karena tidak terkena masalah,” ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail.

Notifikasi tersebut sudah diterima oleh pengguna operator Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo dengan pengirim atas nama Kominfo.

Di akhir pesan singkat tersebut, Kominfo juga menyertakan link yang menuju situs resmi Kominfo lengkap dengan pengumuman pengendalian IMEI mulai 18 April 2020 dalam siaran pers Kominfo.

Baca Juga: Kominfo Rilis Aplikasi PeduliLindungi, Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Terkhusus untuk para pengguna operator XL Axiata yang belum menerima notifikasi tersebut, bisa langsung melakukan pengecekan dengan menekan *123*817#.

Kemudian, pilih IMEI Registrasi yang nantinya akan dikirimkan melalui pesan singkat yang menunjukkan bahwa perangkat tersebut legal.

Sebelumnya, Menkominfo, Johnny G Plate pun menyatakan bahwa ponsel BM yang telah dipakai dan aktif diguanakn tidak akan terdampak pada kebijakan ini.

Baca Juga: Pelambatan dan Blokir Internet di Papua, Jokowi Digugat Sejumlah Pihak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm