Jelang PSBB, Disnaker Kota Makassar Mulai Pantau Seluruh Perusahaan

20 April 2020 17:45 WIB
Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar mulai menggencarkan pemantauan di seluruh perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar mulai menggencarkan pemantauan di seluruh perusahaan. ( Sonora.ID/Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar mulai menggencarkan pemantauan di seluruh perusahaan. Hal ini untuk memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnaker Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan pihaknya telah membentuk tim yang bertugas melakukan sosialisasi ke perusahaan terkait akan diberlakukannya PSBB pada Jumat, 24 April mendatang.

Irwan mengaku monitoring dilakukan setiap hari selama proses tersebut berlangsung. Pihaknya menyebut, ada aturan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan perusahaan.

Perusahaan diminta melaksanakan aktivitas kerja di rumah. Sementara bagi perusahaan yang dikecualikan, diwajibkan melakukan pembatasan interaksi dan tidak berkerumun.

Baca Juga: Sosialisasi PSBB di Makassar Butuh Waktu Hingga Satu Minggu

"Kami sudah buat tim khusus dari Disnaker. Kami akan melakukan sosialisasi ini (PSBB). Perlu kami sampaikan di sini, saat ini mereka telah bergerak turun ke lapangan untuk mengecek dan mengkonfirmasi beberapa perusahaan-perusahaan untuk menyampaikan terkait PSBB ini," tuturnya melalui konferensi video, Senin (20/4/2020)

Menurut Kadisnaker Makassar, Irwan Bangsawan, peran serta masyarakat dalam penerapan kebijakan PSBB sangat diperlukan. Masyarakat bisa melaporkan melalui nomor layanan aduan jika menemukan perusahaan yang melanggar PSBB.

Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar juga melaporkan sebanyak 7 ribu 893 tenaga kerja yang terdampak wabah virus Corona atau COVID-19. Mereka ada yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan dan 2 ribu di antaranya tidak mendapatkan upah sama sekali.

Baca Juga: Makassar Siap Terapkan PSBB, Warga yang Berkerumun Bakal Disemprot Air

Kepala Disnaker Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan mengatakan mereka yang terdampak corona berasal dari 247 perusahaan yang ada di kota setempat.

Rinciannya, dari 7 ribu 893 tenaga kerja, 4 ribu yang mendapatkan upah sekitar 20 sampai 50 persen. Selanjutnya ada sekitar 200 orang lebih yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sekitar 2 ribu lebih tidak mendapatkan upah.

Kadisnaker Makassar, Irwan Bangsawan menambahkan fokus perhatian diberikan kepada mereka sama sekali tidak mendapatkan upah. Pihaknya berupaya melakukan mediasi dengan perusahaan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm