Pemkot Makassar Lakukan Uji Coba PSBB Hingga 23 April 2020

20 April 2020 18:20 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali. ( Sonora.ID/Muh Said)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar menjadwalkan uji coba pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai hari ini (20/4/2020) hingga 23 April 2020 mendatang.

Penindakan secara resmi akan dimulai 24 April 2020 dan berlangsung selama dua pekan ke depan, diperpanjang jika dianggap perlu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menjelaskan sejumlah poin penting yang diatur dalam Peraturan Walikota yakni aturan aktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Bantuan Penanganan Covid-19 Terus Mengalir Deras ke Pemkot Makassar

Seperti penutupan sekolah dan siswa diminta belajar dari rumah, proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah, tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan memutar adzan di masjid dan membunyikan lonceng di gereja.

Selanjutnya, penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas lima orang, penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang dan warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

Dilakukan juga pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Seluruh moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50 persen, dengan menerapkan jarak aman antar penumpang.

Selain itu, Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang.

 Baca Juga: Makassar Siap Terapkan PSBB, Warga yang Berkerumun Bakal Disemprot Air

"Khusus toko sembak ada pengecualian, tetap bisa buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menambahkan selama PSBB, ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman. Seperti puskesmas dan fasilitas kesehatan.

Selain itu, pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, toko, warung, jasa laundry, toko bangunan serta toko ternak pertanian tetap dibuka.

Khusus usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibungkus atau take away.

Pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran juga buka. Termasuk penyedia layanan internet, media massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotik serta toko peralatan medis dan layanan ekspedisi barang.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm