Jerat Hukum Bagi Penyebar Identitas Pasien Covid-19, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

21 April 2020 07:00 WIB
Sebar data pasien Covid-19 bisa dipenjara
Sebar data pasien Covid-19 bisa dipenjara ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Informasi seputar virus corona dan perkembangannya di Indonesia menjadi salah satu informasi yang membanjiri pemberitaan di Indonesia.

Masyarakat pun dengan mudah bisa langsung mendapatkan informasi terkini yang mereka inginkan atau butuhkan.

Melihat kemudahan informasi tersebut, salah seorang pengamat hukum mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas pasien Covid-19.

Pengamat Hukum Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan identitas pasien yang terkena virus corona atau COVID-19 di ruang publik.

Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh Bertambah jadi 747 Orang dari Total 6.760 Kasus Positif Corona

Tak hanya imbuan, semua masyarakat yang melakukan hal tersebut bisa diancam hukuman penjara.

“Masyarakat saya minta untuk tidak menyebarkan identitas Pasien COVID-19 di ruang publik, karena hal ini sudah diatur dalam beberapa Undang-Undang diantaranya UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Pasal 17 huruf H angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya saat dihubungi Tim Smart FM Palembang, Senin (20/04).

Baca Juga: #KabarBaik Pasien Sembuh Covid-19 di Makassar Semakin Banyak

Pihaknya pun menambahkan, beberapa hari terakhir ini dirinya sering menerima pesan via Whatsapp yang berisi data-data pribadi pasien ODP, PDP dan Positif COVID-19.

“Berdasarkan pengamatan saya beberapa hari terakhir ini, banyak sekali pesan yang berisi data-data pribadi Pasien ODP, PDP dan Positif COVID-19 di grup Whatsapp, maka dari itu saya langsung mengingatkan kepada penyebar pesan untuk menyaring terlebih dahulu berita yang ingin di share, karena akibatnya bisa sangat merugikan bagi penyebar pesan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: UPDATE: Jumlah Pasien Positif Covid-19 Kota Malang, Batu, dan Kab. Malang

Oleh karena itu, Firman mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas pasien ODP, PDP dan Positif COVID-19 atau akan dijerat dengan hukuman paling tidak 2 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

“Maka dari itu kita harus saling menjaga kerahasiaan data dari pasien ini, karena ini ranah daripada petugas kesehatan, dokter dan pasien yang terjangkit,” tutupnya.

Baca Juga: #KabarBaik Angka Pasien Sembuh di DKI Jakarta Terus Melonjak Naik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm