Omnibus Law Cipta Kerja, Antisipasi Dampak Ekonomi Pasca Wabah Covid-19

21 April 2020 20:00 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil. ( Tribunnews.com/Dany Permana)

Sonora.ID - Semua pihak mulai dari pemerintah hingga masyarakat menyadari dan merasakan berbagai dampak dari virus corona yang menyerang masyarakat Indonesia.

Salah satu bidang yang mengalami dampak terbesar adalah bidang ekonomi, sehingga pemerintah pun menaruh konsentrasi yang cukup besar pada bidang tersebut.

Saat ini, pemerintah pusat beserta jajarannya dan juga pemerintah daerah pun masih dalam upaya untuk meminimalisir dampak bidang ekonomi yang melanda warganya.

 Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Lakukan Langkah Nyata Gugus Tugas Covid-19

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN, Sofyan A. Djalil pun menyatakan bahwa pihaknya optimis dampak di bidang ekonomi ini akan segera selesai.

 "Tidak ada perang yang tidak selesai dan tidak ada wabah yang tidak bisa selesai. Setelah Covid-19 nanti, kita harus optimistis. Kita perbaiki dampak di bidang ekonomi," demikian ujarnya pada diskusi online Senin kemarin.

Pihaknya menyatakan bahwa adanya pengangguran yang membludak di Indonesia, membuat over supply buruh.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Kementrian ATR/BPN Potong Anggaran hingga Rp 2 Triliun

Untuk mengatasi permasalahan tenaga kerja tersebut, pemerintah menggagas Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Omnibus Law diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja. Penciptaan lapangan kerja dapat dimulai dari individu itu sendiri. Kami mendorong generasi muda perlu menjadi wirausaha. Selain itu, kita juga perlu investasi dari luar dalam penciptaan lapangan kerja," ujar Sofyan A. Djalil.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pantau Layanan Online di Daerah Melalui Video Conference

Dengan RUU Cipta Kerja, nantinya diharapkan akan menciptakan perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakan semua sektor untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 % sampai 6%.

"Perlu diingat, RUU Cipta Kerja merupakan ijtihad pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja serta memudahkan investasi. Tidak ada niat jelek dalam RUU ini. Jika ada saran ataupun kritik bisa disampaikan kepada kami ataupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Sofyan A. Djalil, kepada 139 orang mahasiswa yang mengikuti diskusi tersebut.

Baca Juga: Dampak Covid-19, 11 Ribu Pegawai Dirumahkan, dan 397 Karyawan di Sulsel Kena PHK

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm