Kemenhub: Tak Ada Penutupan Akses Jalan Tol Selama Masa Mudik Lebaran

22 April 2020 16:00 WIB
Sigit: Tidak Ada Penutupan Akses Jalan Tol Selama Masa Mudik Lebaran
Sigit: Tidak Ada Penutupan Akses Jalan Tol Selama Masa Mudik Lebaran ( gridoto)

Dalam hal ini Sigit juga menjelaskan bahwa skema penyengatan masih berada pada tahap pematangan.

Meski begitu Sigit dan jajarannya telah menetapkan pada mulai tanggal 24 April hingga 7 mei 2020, akan menindak para pemudik yang bandel dengan metode persuasif dan edukatif.

Artinya segala kendaraan yang tidak berkaitan dengan logistik, akan diminta untuk putar haluan atau balik kanan.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Keluarkan SE Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei 2020

"Sementara kami akan meminta kendaraan yang membandel untuk kembali kearah sebelumnya, dan memberikan teguran persuasif," tutur Sigit.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Kepala Divisi Regional Jabodetabek-Jabar Jasa Marga, Reza Febriano, yang memilih melakukan penyekatan daari pada menutup akses jalan tol.

"Kami siap melaksanakan kebijakan pemerintah. Untuk teknisnya hari ini masih kami diskusikan dengan Kemenhub, Korlantas Polri, dan Polda Metro Jaya, termasuk soal titik check point," katanya.

"Untuk membantu penegakan hukum akan menyiapkan dukungan personel dan sarana perlengkapan lalu lintas untuk pembatasan tersebut. Kami masih menunggu keputusan dari Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri," lanjutnya.

Sigit menegaaskan bahwa setelah tanggal 7 Mei 2020, jajarannya akan bertindak tegas dan menerapkan sanksi bagi siapa saja yang nekat mudik ke kampung halaman.

Selain itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Sigit Irfansyah, juga menyatakan akan mendirikan check poin dibeberapa ruas jalan.

Tindakan tersebut dilakukan untuk menekan angka perluasan Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya, Cabut Zona Merah Diwilayahnya Jika..

(Reporter: Dorothea Agatha)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm