Pemkot Denpasar Keluarkan SE Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei 2020

22 April 2020 15:30 WIB
Ilustrasi Hari Raya Nyepi.
Ilustrasi Hari Raya Nyepi. ( Istimewa)

Bali, Sonora.ID - Pemerintah kota (Pemkot) Denpasar, Bali secara resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan pemerintah yang berakhir Selasa (21/4/2020) kemarin. Kebijakan yang diterapkan untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 ini diperpanjang hingga 13 Mei 2020. 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menerangkan bahwa Pemerintah kota Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor:800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.

Lebih lanjut Dewa Rai menjelaskan bahwa, ada beberapa poin yang menjadi tambahan dalam surat edaran tersebut, d iantaranya seluruh ASN, non ASN, pegawai perusahaan umum daerah, pegawai pemerintah desa diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi (aplikasi 'aman' untuk melacak penyebaran Covid-19) pada smartphone.

Baca Juga: Perketat Pintu Masuk Wilayah, 12 Gang Masuk Desa di Bali Ditutup

Selanjutnya, pegawai juga dilarang untuk mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung.

Selain itu, Dewa Rai juga mengatakan bahwa pagawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan penyebaran Covid-19 serta perlindungan sosial dan ekonomi.

Dewa Rai mengimbau agar para pegawai tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama berlakunya surat edaran ini, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Dewa Rai menegaskan bahwa dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm