Peraturan Transportasi Terkait Larangan Mudik Berlaku Mulai Besok

23 April 2020 19:35 WIB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. ( )

Sonora.ID -Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan untuk menindaklanjuti arahan presiden mengenai larangan mudik.

Kemenhub telah menyusun peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri. Peraturan ini akan berlaku mulai besok, Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Lebih rinci, Adita menjelaskan, ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan transportasi umum, baik darat, laut, udara dan kereta api.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Distribusikan 84.838 Paket Sembako ke 22 Kelurahan

Serta kendaraan pribadi dan sepeda motor yang akan menuju ataupun berasal dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, wilayah zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi lainnya.

"Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunakan transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, Jabodetabek, wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB," ujar Adita.

Baca Juga: Langgar PSBB, 52 Perusahaan di DKI Jakarta Ditutup Anies Baswedan

Yang diperbolehkan masuk dan keluar adalah transportasi yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, obat obatan, kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Sementara, untuk sanksi pada tahap awal ini yakni dari 24 April hingga 7 Mei, Pemerintah akan melakukan tindakan persuasif dengan meminta kendaraan berbalik arah kembali ke asal perjalanan.

Namun, setelah itu Pemerintah akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku termasuk dengan pemberian denda.

Selain itu, Adita juga mengatakan bahwa tidak ada penutupan jalan-jalan nasional maupun jalan tol.

Baca Juga: Catat! Ini Aturan PSBB Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum

Yang ada hanyalah penyekatan atau pembatasan dimana petugas akan menyeleksi kendaraan mana yang boleh melintas dan mana yang tidak.

Menurut Adita, hal ini dilakukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan masyarakat.

Pelarangan mudik untuk transportasi darat berlaku hingga 31 mei 2020, sedangkan moda kereta api berlaku hingga 15 juni 2020, transportasi laut berlaku hingga 8 juni 2020, dan transportasi udara berlaku hingga 1 juni 2020.

Baca Juga: Larangan Mudik Diberlakukan, Jasa Marga Tindak Lanjut Rencana Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated

Adita menjelaskan masa berlaku peraturan ini dapat diperpanjangan dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm