Kemenhub Masih Mengizinkan Penerbangan Domestik Hingga Hari Ini

24 April 2020 12:30 WIB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. ( )

Sonora.ID - Kementerian perhubungan masih mengizinkan penerbangan penumpang domestik untuk beroperasi sampai Jumat atau hari ini (24/4/2020).

Hal ini dilakukan untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga: Peraturan Transportasi Terkait Larangan Mudik Berlaku Mulai Besok

Hal ini disampaikan terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan pandemi Covid-19.

Sementara untuk penerbangan internasional, Adita mengatakan akan tetap beroperasi khususnya untuk melayani Warga Negara Asing (WNA) yang akan kembali ke negaranya, dan Warga Negara Indonesia yang kembali ke Indonesia.

Tentunya, penerbangan tersebut harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemenhub: Tak Ada Penutupan Akses Jalan Tol Selama Masa Mudik Lebaran

Nantinya, setelah dilakukan evaluasi tentang peraturan akan semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 akan diperpanjang apabila diperlukan.

Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm