Selama Dua Minggu, Penerbangan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Ditiadakan

27 April 2020 09:20 WIB
Bandara
Bandara ( Sonora/Dian M)

Makassar, Sonora.ID - Managemen Angkasa Pura 1 menghentikan sementara penerbangan pesawat komersil di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (SHIAM) selama dua pekan terhitung mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.

Pemberhentian penerbangan ini menindaklanjuti keputusan presiden Joko Widodo terkait pelarangan mudik bagi masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

General Manager Angkasa Pura I Makassar Wahyudi, mengatakan pada dasarnya penutupan itu dilakukan sejak Jumat pagi kemarin.

Baca Juga: Penerbangan Komersil di Bandara Abd Saleh Malang Tutup Sementara, Refund Tiket Kewenangan Maskapai

Hanya saja, pihaknya mempertimbangkan kesiapan dari pihak maskapai sehingga ditunda hingga esok harinya.

Wahyudi mengaku sebelumnya, pihak Bandara SHIAM sudah melakukan sosialisasi terkait keputusan tersebut.

"Bandara hanya akan melayani penerbangan kargo, penerbangan darurat dan penerbangan atas izin pemerintah," kata Wahyudi.

Adapun bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket, diharapkan agar dapat menghubungi maskapai masing-masing untuk melakukan proses refund atau reschedule.

Baca Juga: Larang Mudik Lebaran, Jumlah Penumpang SMB II Palembang Mengalami Penurunan

Sementara, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menegaskan bahwa larangan itu tidak berlaku di semua rute penerbangan.

Larangan tersebut hanya berlaku di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berada pada zona merah penyebaran corona virus corona. 

Diketahui sebelumnya bahwa pemerintah pusat sempat simpang siur memberikan imbauan tentang larangan mudik.

Baca Juga: Mahfud MD: Bukan Hanya Wilayah PSBB, Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia

Pasalnya, Presiden Jokowi sempat tidak melarang mudik, namun beberapa hari setelah keterangannya tersebut, pihaknya menegaskan bahwa Mudik Lebaran 2020 dilarang,

Meski demikian, dirinya tidak memberikan larangan untuk mereka yang pulang kampung karena sudah tidak bisa memenuhi kebutuhannya di kota rantauannya,

Namun, kebijakan tersebut bertentangan dengan beberapa pemerintah daerah yang memutuskan warganya yang sedang berada di wilayah lain untuk tidak pulang terlebih dahulu demi kesehatan dan keselamatan diri dan keluarganya.

Baca Juga: Larang Mudik Lebaran, Jumlah Penumpang SMB II Palembang Mengalami Penurunan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm