Pemkot Palembang Bangun 7 Check Point untuk Himbau Warga Pakai Masker

27 April 2020 18:04 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal. ( Sonora.ID/Jati Sasongko)

Palembang, Sonora.ID - Walikota Palembang sudah membuat instruksi walikota no.1 tahun 2020 yang mewajibkan masyarakat menggunakan alat pelindung diri (APD) yaitu masker. Terkait hal tersebut pihaknya sudah membangun check point di 7 titik.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal kepada Sonora.ID. Ia mengatakan dari 7 check point tersebut, 5 titik stationer dan 2 mobile.

“5 titik stasioner antara lain posko Alang Alang Lebar KM12, posko Bandara SMB2, Jakabaring Deskranasda, Nila Kandi Karya jaya dan Simpang Talang Putri Plaju. 2 lagi mobile menyusuri perkotaan di Seberang ulu dan Seberang Ilir, “ ujarnya.

Baca Juga: Kreatif! Seniman Muda Ini Membuat Masker Dengan Motif Film Joker

Dirinya menghimbau masyarakat agar menggunakan masker, karena kedepan akan diberikan sanksi apabila tidak mematuhinya. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut mencegah penyebaran covid-19 dengan tetap berada dirumah jika tidak memiliki keperluan mendesak.

“Bila ada keperluan mendesak, gunakan masker. Untuk pemilik kendaraan harus menjaga jarak, social distancing,” ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa sesuai peraturan menteri no. 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 H dan pencegahan covid-19 bahwa peraturan tersebut membatasi daerah daerah mana yang tidak boleh dilalui dan harus membangun check point diperbatasan.

“Wilayah yang sudah melakukan PSBB, zona merah serta daerah yang berbatasan dengan wilayah yang melakukan PSBB. Tanggal 24 April sampai 7 mei ketahuan mudik dari zona merah, silahkan putar balik. Tanggal 8 Mei sampai 31 Mei disamping suruh putar balik akan diberikan sanksi terhadap masyarakat yang memaksa mudik” ujarnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm