Satpol PP Kota Makassar Tindak Tegas Toko yang Masih Buka Saat PSBB dengan Menyemprotkan Air

28 April 2020 20:05 WIB
Toko buka saat PSBB disemprot air
Toko buka saat PSBB disemprot air ( Smart FM Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Petugas gabungan mengambil langkah tegas terhadap sejumlah toko yang masih nekat berjualan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar.

Penindakan dengan menyemprot air berwarna dari atas mobil pemadam kebakaran pun terpaksa dilakukan.

Kepala Satpoll PP Kota Makassar, Iman Hud menegaskan pihaknya tidak menoleransi siapa pun yang membuka toko, kecuali yang berjualan sembako seperti ketentuan dalam PSBB.

Selain Satpoll PP, petugas yang terlibat dalam patroli toko usaha diantaranya Dinas Pemadan Kebakaran, TNI dan Polri.

Mereka dengan jeli menyisir tempat usaha di sepanjang Jalan Irian, Jalan Sulawesi, Jalan Bulusaraung, Jalan Andalas hingga ke Jalan andang.

Baca Juga: Dapat Izin Beroperasi Saat PSBB, Satpol PP Tak Bisa Tertibkan Toko Aksesoris HP di Makassar

“Kemarin itu, ada puluhan toko yang kami tindak. Sudah kami sampaikan berulang kali, untuk sementara jangan buka dulu sementara pelaksanaan PSBB. Tapi mereka tetap saja melanggar. Tindakan tegas yang kami lakukan dengan menyemprot air ke arah tokonya dengan menggunakan armada damkar," ujarnya kepada SmartFM, Selasa 28 April 2020.

Lebih lanjut, Iman menambahkan langkah penindakan dengan penyemprotan air dilakukan, setelah beberapa hari sebelumnya pelaku usaha telah diajak berdialog agar tidak lagi beroperasi di masa PSBB.

Terlebih, usaha yang mereka jajakan sama sekali tidak berhubungan dengan kebutuhan pokok seperti pangan.

Sebagaimana yang diketahui dalam ketentuan yang tertuang di Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai pelaksanaan PSBB, toko yang tidak ada hubungannya dengan kebutuhan pangan masyarakat dilarang beroperasi.

Baca Juga: Pemprov DKI Beri Layanan Kesehatan Jiwa Pada 1.730 Klien Terdampak Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm