Pria 59 Tahun Ditangkap Polisi Setelah Lakukan Rudapaksa pada Anak SD

5 Mei 2020 15:30 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa ( Sonora/Gerard M)

Manado, Sonora.ID - Tim Kakiduhi Polsek Siau Barat mengamankan seorang lelaki paruh baya  pelaku rudapaksa  terhadap seorang anak, di Siau Barat.

Laporan terkini, saat ini tersangka telah ditangkap oleh polisi setempat, setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

Dalam hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga telah melakukan tindak rudapaksa terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca Juga: Seorang Ayah di Sulsel Gauli Anaknya Sendiri, Sang Anak Alami Trauma

“Anak kecil yang masih berumur 6 tahun, masih duduk di bangku kelas 1 SD,” jelas Kompol Mecky Bawengan, Kapolsek Siau Barat.

Pihaknya pun mengatakan bahwa  atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang tentang perlindungan anak.

Dengan UU tersebut, pihaknya pun mendapatkan ancaman kurungan 15 tahun penjara, namun hingga saat ini masih belum ada kepastian tentang hukuman dari perlakuan tersebut.

Baca Juga: Biadab! 17 Pelajar Perkosa Teman Sekolahnya Sendiri Selama 3 Bulan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm