BNNP Jatim Musnahkan 2,9 Kg Ganja Sitaan dari Oknum Sopir Taksi

6 Mei 2020 10:05 WIB
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur telah mengamankan AS dan tersangka lainnya berinisial YY pada pertengahan Maret lalu.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur telah mengamankan AS dan tersangka lainnya berinisial YY pada pertengahan Maret lalu. ( Sonora.ID/Budi Santoso)

"Tersangka Asrani kesehariannya bekerja sebagai sopir taxi. Mengakui membawa narkotika tersebut disuruh temannya bernama Brengos alias Pak Breng (DPO) yang dikenalnya di pulau Bali empat hari sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas," tegas Bambang.

Sementara untuk tersangka YY mengakui menerima narkotika tersebut disuruh temannya bernama ZN. Tersangka juga mengakui sebelumnya sudah pernah disuruh ZN untuk mengambil paket narkotika jenis ganja dan rencananya paket ganja tersebut akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo Surabaya.

Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. BNNP Jatim selanjutnya memusnahkan barang sitaan narkotika jenis ganja sebanyak 2.911 gram dihadapan tamu undangan. 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm