PSBB Jabar Dimulai, Lebih Dari 200 Check Point Telah Disiapkan

6 Mei 2020 13:00 WIB
Jabar siapkan ratusan check point Covid-19
Jabar siapkan ratusan check point Covid-19 ( Sonora FM Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Provinsi Jawa Barat telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Rabu, (6/5/2020). PSBB Jabar ini merupakan lanjutan dari PSBB di wilayah Jabar yang dekat dengan Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat sekaligus Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19  Jabar Hery Antasari, mengatakan pihaknya bersama Polda Jabar sudah menyiapkan 232 titik check point yang tersebar di seantero Jabar.

Check Point ini juga nantinya akan menjadi sekat bagi warga yang nekat melakukan kegiatan mudik lebaran 2020.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers yang di gelar Tim GugusTugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Gedung Sate Bandung, Selasa (05/5/2020) sore.

Baca Juga: PSBB Bandung, dan Wilayah Jawa Barat Berlanjut Hingga 20 Mei 2020

Herry membeberkan bahwa pihaknya sudah siap menjaga titik pemeriksaan PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik.

"Ada 15-25 titik di tingkat Jabar beserta 232 titik oleh kabupaten/kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik," papar Hery.

Hingga aat ini ada delapan titik yang sudah dioperasionalkan oleh Polda Jabar, sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat.

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi masih adanya warga yang memaksa mudik, pihak kepolisian maupun petugas lapangan Dishub sudah sangat paham dalam melakukan identifikasi visual terhadap modus mudik yang tidak konvensional.

Baca Juga: Diburu Polrestabes Bandung, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi Kasus YouTuber Prank Waria

Berbagai kasus yang pernah ditemui pihaknya adalah dengan memakai ambulance, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak tapi ternyata digunakan mengangkut pemudik.

"Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko (penyebaran Covid-19) saat berinteraksi dengan pemudik. Yang pasti tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya," beber Heri.

Pihaknya mengatakan hingga Senin (4/5/2020) saja sudah ada sekitar 33 ribu kendaraan yang nekat mudik dan dilakukan putar balik ke tempat asal.

Baca Juga: Seorang Karyawan Positif Covid-19, Pabrik Garmen di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Ditutup

"Hingga Senin kemarin kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal," kata dia.

Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, Hery berujar operasional angkutan barang tersebut harus tetap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat. 

Adapun aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online (ojol), Hery menegaskan, dalam aturan PSBB Jabar roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.

Baca Juga: Seorang Karyawan Positif Covid-19, Pabrik Garmen di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Ditutup

Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang, yakni memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, serta diperuntukan sebagai kondisi gawat darurat. 

Sedangkan untuk mobil, Hery menjelaskan bahwa mobil yang berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi duduk yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri.

Baca Juga: Longsor, Pemkot Bandung Bangun Kirmir Sementara di TPU Cikutra

"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, yang tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika anda menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," tuturnya.

Terkait kereta api, transportasi udara serta laut, Hery mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus. 

"Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik oleh Kemenhub dan instansi teknis terkait lain," tutup Hery.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm