Soal Kenaikan Tarif Listik, PLN Bangun Posko Informasi Tagihan Listrik

8 Mei 2020 18:13 WIB
ilustrasi PLN
ilustrasi PLN ( Sonora FM Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan dalam merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga pada saat PSBB akibat pandemi Covid-19.

PT PLN (Persero) membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.

Posko ini secara pro aktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik yang cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN. 

“Jadi kami akan pro aktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” ungkap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, dalam rilis yang diterima Sonora Bandung, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik bahkan Sejak Tahun 2017 Lalu

Selain itu, melalui posko ini, PLN juga akan melakukan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123 untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam.

Hingga Kamis (7/5/2020), PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123.

“Kalau pelanggan ingin menyampaikan pengaduan, tentu kami arahkan melalui Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tambah Made.

Pihak PLN telah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan.

Adapun kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan disebabkan karena meningkatnya penggunaan listrik, akibat adanya pandemi  Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah. 

Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik bagi Pelaku Usaha Kecil Selama 6 Bulan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm