Kepergok Hendak Mudik, 600 Kendaraan Terpaksa Putar Balik

11 Mei 2020 19:30 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. ( Tribunnews.com)

"Dari awal sudah dilaksanakan aturannya seperti itu, ini hanya tertulisnya saja baru dikeluarkan.Standar protokol yang dilaksanakan juga sama,"ujarnya.

Diungkapkan Juni, kendaraan yang hanya diperbolehkan masuk adalah angkutan barang kebutuhan pokok. Sementara, kendaraan penumpang tidak diizinkan untuk masuk.

Selain itu, jika pun ada kendaraan yang hendak masuk, hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu, seperti kemanusiaan, tugas sosial dan perjalanan dinas khusus.

"Tapi mereka juga harus ada surat tugas dan surat keterangan bebas Covid-19 baru diperbolehkan masuk,"terangnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 15 Travel Illegal yang Bawa Ratusan Pemudik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm