Kisah Pilu Nasib CPNS di Palembang, Hanya Terima Gaji di Bawah UMP

12 Mei 2020 18:45 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN ( Sonora/Dian M)

Sonora.ID - Banyak orang mendambakan menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tidak semabarangan orang dapat menjadi seorang ASN atau PNS di Indonesia. Pasalnya mereka harus melewati persyaratan yang ketat.

Mulanya Anda harus terdaftar menjadi seorang CPNS dan menunggu untuk diangkat jabatan jadi PNS.

Baca Juga: Usai Pandemi Covid-19, BKN Bersiap Menggelar Tes SKB CPNS 2019

Sayangnya perjuangan tersebut tak cukup sampai disini, beberapa CPNS bahkan mengalami nasip yang terbilang pilu.

Salah satunya adalah perjalanan ST untuk menjadi seorang PNS disalah satu kantor Kecamatan yang berlokasi di Kota Palembang.

Sejak dilantik pada 1 Februari 2019 lalu, ST resmi menjadi seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan bekerja disalah satu kantor Kecamatan di kota Palembang.

Baca Juga: Senin Besok, Seleksi Kompentensi Dasar CPNS Akan Mulai Diselenggarakan

Sudah satu tahun berjalan, ST mulai berkeluh kesah lantaran dirinya tak kunjung mendapatkan kepastian untuk dilantik menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Padahal, ia telah mengikuti serangkaian seleksi hingga akhirnya lulus sebagai CPNS.

Perempuan berusia (27) tahun ini sempat berupaya menayakan kapan dirinya akan dilantik sebagai PNS. Namun, lagi-lagi ia tak mendapatkan kepastian untuk dilantik.

ST mengatakan,sejak awal dilantik sebagai CPNS mereka dinjanjikan selama satu tahun masa kerja. Usai melewati satu tahun tersebut, barulah ia diangkat menjadi PNS.

"Tapi sampai sekarang saya tetap tidak dilantik. Tidak ada pemberitahuan, alasannya apa dan kapan akan dilantik,"kata ST, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Mulai Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Sejak berstatus sebagai CPNS golongan dua, ST hanya menerima gaji Rp 1,8 juta setiap bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan yang nilainya Rp 3,04 juta. Sementara, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tak ia dapatkan.

"TPP baru diberikan ke kami setelah resmi diangkat sebaai PNS. Untuk gaji sekarang kami jauh dibawah UMP,"ujarnya.

Tak hanya ST yang belum dilantik, menurutya 763 CPNS di kota Palembang juga mengalami hal yang sama. Mereka tak mendapatkan pemberitahuan kapan jadwal pelantikannya.

ST sempat mencoba mencari informasi CPNS lain dari luar kota Palembang. Ternyata mereka telah dilantik sebagai PNS secara virtual meskipun saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung di Sumatera Selatan.

Baca Juga: Sanggahan Seperti Apa Saja yang Banyak Diajukan Para CPNS 2019?

"Saya sempat tanya teman yang di Prabumulih, CPNS juga. Mereka sudah dilantik secara virtual karena pandemi. Tapi kami tak juga dilantik, padahal di kota Bandung juga dilantik secara virtual, kami heran di Palembang tidak,"kata ST yang nampak bingung.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Palembang Reza Pahlevi saat dikonfirmasi membenarkan jika saat ini CPNS tersebut belum dilantik menjadi CPNS.

Menurutnya, pelantikan tersebut terkendala karena pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan surat keterangan sehat jasmani dari rohani dari rumah sakit.

"Insya Allah dalam waktu dekat akan diadakan pelantikan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Mulai Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Saat ini masih menyelesaikan kelengkapan administrasi khususnya Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani para CPNS dari Rumah Sakit menimbang situasi covid 19 saat ini,"kata Reza melalui pesan singkat.

Hal serupa juga diutarakan oleh Kepala Bidang (Kabid) sistem Informasi Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang, Andri Hafif.

Ia menjelaskan, seluruh formasi CPNS 2018 saat ini belum dilantik sebagai PNS karena masa pendemi Covid-19.

"Mereka belum dilantik karena terkendala tes kesehatan CPNS nya,karena mereka harus punya surat keterangan sehat dari Rumah Sakit pemerintah. Sedangkan sekarang lagi pamdemi Covid 19,"ungkap Andri dalam pesan singkat.

Baca Juga: Mengundurkan Diri setelah Lolos CPNS? Ada Denda Hingga Ratusan Juta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm