8 Skema Penanganan Konflik Pertanahan yang Disiapkan Kementerian ATR/BPN

13 Mei 2020 16:44 WIB
Skema penanganan konflik sengeketa tanah
Skema penanganan konflik sengeketa tanah ( Kompas.com)

Sonora.ID - Penanganan konflik dan sengketa pertanahan adalah salah satu tugas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan percepatan penanganan terkait sengketa dan konflik pertanahan.

Direktur Sengketa dan Konflik Wilayah II, Daniel Adityajaya mengatakan bahwa permasalahan tanah antara masyarakat dengan Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Nusantara (PTPN) sudah berlangsung lama.

Dirinya mengatakan jika permasalahan pertanahan tersebut perlu diteliti dengan seksama.

Baca Juga: Dianggap Tidak Perlu, Indonesia Tolak Tawaran Kerja Sama dari AS

"Penelitian itu terkait mana subjek dan mana objek. Pihak-pihak yang mengklaim menguasai tanah tersebut, perlu diteliti lebih lanjut," kata Daniel Adityajaya saat mengikuti Diskusi Reforma Agraria secara daring oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Selasa (12/05/2020).

Daniel mengatakan ada delapan skema untuk melakukan penelitian tersebut.

Pertama, klaim masyarakat dan menguasai fisik, status Hak Guna Usaha (HGU) aktif. Kedua, adalah klaim masyarakat status HGU masih aktif.

Ketiga, masyarakat menguasai tanah dan memiliki data yuridis, status HGU aktif. Keempat, masyarakat status HGU akan diperpanjang.

Baca Juga: Gandeng ACT, Kementerian ATR/BPN Donasikan Bantuan Sosial dan Sembako

Kelima, masyarakat menguasai fisik, status HGU akan diperpanjang. Keenam, masyarakat mengklaim dan menguasai fisik tanah, status HGU sudah mati.

Ketujuh, masyarakat mengklaim status HGU sudah mati. Kedelapan, masyarakat menguasai fisik, HGU sudah mati.

Dalam penanganan sengketa dan konflik, Kementerian ATR/BPN selalu berkoordinasi dengan banyak pihak terkait seperti Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Lakukan Langkah Nyata Gugus Tugas Covid-19

"Dalam bekerja kami juga diawasi oleh rakyat melalui Komisi II DPR RI. Kami juga sejalan dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) namun berbeda sudut pandang pekerjaan, yang jelas kita perlu jalin terus komunikasi," kata dia.

Disisi lain, Ketua Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Alfi Syahrin mengatakan dalam menangani konflik dan sengketa pertanahan perlu memperhatikan masalah hingga ke akar.

Alfi Syahrin berpesan agar pemerintah harus bisa menyelesaikan kasus sengketa pertanahan yang  disebabkan oleh mafia tanah.

"Segera tangkap para mafia tanah penyebab maraknya sengketa dan konflik tanah di Indonesia," kata Ketua BPRPI.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Kementrian ATR/BPN Potong Anggaran hingga Rp 2 Triliun

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm