Dinas Pariwisata Denpasar Sosialisasikan PKM Protokol Kesehatan ke 669 Pelaku Usaha

17 Mei 2020 15:15 WIB
 Pemerintah Kota Denpasar telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Denpasar.
Pemerintah Kota Denpasar telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Denpasar. ( Sonora.ID/I Gede Mariana)

"Dihimbau kepada konsumen untuk lebih mengedapankan pemakaian uang elektronik untuk transaksi pembayaran. Serta menyarankan melaksanakan rapid test mandiri bagi pekerjanya untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan pekerjanya aman untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat apabila ada indikasi pegawai terpapar covid-19," papar Dezire.

Sosialisasi yang diberikan ternyata disambut hangat pelaku usaha, bahkan mereka berharap agar pemda memberikan lebih banyak sosialisasi yang serupa kepada masyarakat lainnya, sehingga lebih paham mengenai protokol kesehatan dan mengetahui perbedaan PKM dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami telah menyampaikan PKM ini bentuknya sama seperti yang telah kita lakukan setiap harinya seperti jaga jarak, menggunakan masker dan cuci tanggan. Cuma diperketat lagi di perbatasan untuk menyetop penularan mata rantai Covid-19,” jelasnya.

Selain memberikan sosialisasi tentang protokol keamanan kesehatan, Dizire juga mengajak pelaku pengusaha untuk memanfaatkan apilkasi berbasis website yang bernama @makindekat https://makindekat.com. Website itu dibuat oleh Badan Kreatif Denpasar sehingga tidak berbayar dan siapa saja bisa menggunakan.

Dengan menfaatkan website ini, pengusaha atau pelaku usaha bisa mempromisikan jenis-jenis produknya. Jika ada yang memesan makanan untuk mengantarkan bisa memperdayakan karyawannya atau masyarakat sekitar yang sudah berhenti dari pekerjaanya atau yang dirumahkan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm