PJ Walkot Makassar Izinkan Warga Salat Id di Masjid Asalkan ...

19 Mei 2020 19:50 WIB
Warga Makassar diperbolehkan salat id di masjid
Warga Makassar diperbolehkan salat id di masjid ( Smart FM Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar memberi kelonggaran bagi umat muslim yang ingin melaksanakan salat idul fitri berjemaah di masjid.

Pj Wali Kota Makassar Prof Yusran Yusuf memaparkan sejumlah poin yang perlu menjadi perhatian, yaitu jamaah dan lokasi salat id harus menerapkan protokol kesehatan.

Pernyataan ini disampaikan usai melakukan video konferensi bersama Gubernur dan Kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Posko Induk Info Covid-19 Pemkot Makassar, Jl. Nikel, Selasa (19/5/2020).

Dalam kesempatan itu, Yusran juga meminta masyarakat sebaiknya melaksanakan salat idul fitri secara berjamaah di rumah masing-masing.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Belum Ambil Langkah Menyikapi Fatwa MUI Mengenai Solat Id

“Kami tetap menyampaikan bahwa imbauan pemerintah agar melaksanakan salat idul fitri di rumah masing-masing. Dan bagi saudara kita yang ingin melaksanakan di masjid, tentu harus diperhatikan betul bahwa jamaah dan lokasi kita harus menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.

Pemerintah mulai dari kelurahan bersama jajaran pengurus masjid harus bersinergi dan bertanggung jawab untuk memastikan warga yang melaksanakan salat id di masjid aman dari penyebaran Covid-19.

Pj Wali Kota menegaskan rumah ibadah harus dilengkapi dengan tempat cuci tangan, pendeteksi suhu tubuh dan jemaahnya wajib mengenakan masker.

“Tim gugus tugas harus datang sehari sebelum pelaksanaan dan pada saat pelaksanaan salat Ied untuk melakukan scanning, melakukan pengaturan sehingga protokol kesehatan benar-benar diterapkan,” tutup Yusran.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm