Dapat Izin Mendagri, Risma Lantik 71 Pejabat Pemkot Surabaya

21 Mei 2020 10:30 WIB
Risma Lantik 71 Pejabat Pemkot Surabaya
Risma Lantik 71 Pejabat Pemkot Surabaya ( Sonora FM Surabaya)

Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini selalu menegaskan di setiap pelantikan pejabat agar mereka tetap menjaga amanah dan tidak menyakiti warga.

Begitu pun upah yang diterima para ASN ini adalah jerih payah masyarakat semua.

“Gaji kita ini dari hasil jerih payah dan keringat masyarakat. Karena itu, tolong jangan sia-siakan dan sakiti mereka. Mumpung kita masih bisa, mari kita jaga amanah jangan sampai terlambat,” tegasnya.

Wali Kota Risma juga menjelaskan, sebetulnya para ASN ini dapat menolong banyak orang tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun. Sebab, di luar sana masih banyak orang yang harus ditolong dan didengarkan.

”Karena itu mari dijaga amanah ini!,” pesannya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Kembali Lakukan Rapid Test Massal di Beberapa Wilayah

Sebelum penutupan, Wali Kota Risma meminta maaf kepada seluruh jajarannya apabila selama ini terdapat kesalahan yang disengaja maupun tidak.

Ia pun juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan berharap ke depan lebih baik lagi. 

“Saya mohon maaf teman-teman. Untuk teman-teman media juga. Terima kasih atas kerjasama selama ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M Agil Akbar juga hadir untuk menyaksikan langsung acara pelantikan tersebut menyatakan bahwa pelantikan ini tidak ada masalah dan sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau memberi izin (Kemendagri) monggoh (silahkan). Kemarin 21 April lalu surat dari Kemendagri sudah turun. Itu sudah diatur Undang-Undang nomor 10 tahun 2016,” kata Agil.

 Baca Juga: Tekan Penularan Covid-19, Pemkot Surabaya Terapkan Metode Sarang Tawon

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm