Ketua Gugus Tugas Imbau Masyarakat yang Ingin Ke Luar Daerah Bawa Surat Hasil Rapid Test dan PCR

25 Mei 2020 18:00 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. ( KompasTv)

Sonora.ID - Untuk saat ini, bagi para pekerja ataupun masyarakat umum lainnya, apabila ingin berpergian ke luar daerah membutuhkan surat hasil rapid test Covid-19 dan PCR.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo terkait dengan Surat Edaran Gugus Tugas tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Saya menegaskan ulang tentang pentingnya kita semua mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas. Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test dalam jangka waktu kadaluarsa 3 hari," ujar Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (25/5/2020).

Baca Juga: Akses Keluar Masuk Bali Diperketat, Pelabuhan Ketapang Gilimanuk Ditutup bagi Pemudik

Selain itu juga hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk jangka waktu 7 hari di tiap tempat pemeriksaan, seperti di bandara, pelabuhan, maupun tempat-tempat check point Covid-19.

Oleh karena itu, masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka aparat gabungan dari Dishub, Kepolisian, Satpol PP, dan TNI akan meminta warga tersebut kembali ke tempat ia semula.

Untuk itu, Doni mengimbau para masyarakat untuk segera melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan.

Baca Juga: Andre Rahardian: Percepatan Penanganan Covid-19 Dilakukan Dengan Menempatkan Relawan di Setiap RT Yang Berada di Seluruh Indonesia

Doni berharap masyarakat bisa mematuhi aturan dan anjuran yang sudah ditetapkan.

"Sehingga besar harapan kita agar masyarakat mau memathui anjuran yang ada," ujar Doni.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm