Syarat-syarat untuk Ajukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB

26 Mei 2020 11:25 WIB
syarat keluar masuk Jakarta.
syarat keluar masuk Jakarta. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung, masyarakat yang hendak keluar masuk DKI Jakarta diwajibkan untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Salah satu dari aturan tersebut adalah adanya surat izin keluar masuk (SIKM) yang diberikan kepada seseorang pelaku usaha atau orang asing yang bertugas atau pekerjaanya. Surat izin juga diperuntukan untuk sektor usaha yang dikecualikan selama PSBB berlangsung.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta, memberlakukan aturan larangan mudik lokal, dan berjanji melakukan pengetatan, serta penjagaan di 12 titik check point tambahan.

Nantinya, warga yang ingin keluar-masuk jakarta harus membawa KTP dan membawa surat izin keluar masuk ibu kota. Surat izin ini bisa didapat melalui "website" pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id

Baca Juga: Imbau Masyarakat Tidak Mudik, Paman Birin: Silaturahmi Bisa Lewat Mana Saja

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk keluar masuk Jakarta:

Kategori lainnya yang bisa memperoleh SIKM, yaitu:
1. Instansi pemerintah pusat dan daerah
2. Kantor perwakilan negara asing dan atau prganisasi internasional
3. Badan usaha milik Negara/daerah yang turut melakukan penanganan virus corona

Sedangkan persyaratan permohonan SIKM adalah sebagai berikut:
1. Pengantar dari RT dan RW
2. Surat pernyataan sehat
3. Surat keterangan bekerja di Jakarta
4. Surat keterangan perjalanan dinas
5. Pasfoto berwarna
6. Foto KTP

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ini Syarat Untuk Ajukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta," 

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm