Rapid Test Syarat Mutlak, Pemprov Bali dan Pemkab Banyuwangi Sepakat Perketat Pintu Masuk Pelabuhan Ketapang

26 Mei 2020 10:40 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam Rapat dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lainnya di Pelabuhan Ketapang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam Rapat dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lainnya di Pelabuhan Ketapang. ( Sonora/Joni Putra)

“Jika tidak bisa menunjukkan, atau hasilnya reaktif akan dipersilakan untuk putar balik,” tegasnya. 

Kadis Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menjabarkan bahwa selain persyaratan berupa identitas diri, Kipem, surat keterangan bekerja, hingga surat keterangan bebas covid tersebut, pendatang yang masuk ke Bali via Ketapang juga diwajibkan mengisi data dalam aplikasi ‘Cek Diri’.

Dengan aplikasi tersebut nantinya akan memastikan data diri, pekerjaan, tempat tinggal hingga pergerakan orang tersebut karena terhubung pula dengan Satgas gotong-royong di Desa Adat di Bali.

Baca Juga: Peduli Pencegahan Covid-19, Polda Bali Serahkan Ribuan APD dan Paket Sembako  

Petugas di Desa Adat ini yang nantinya akan memastikan orang tersebut melakukan SOP seperti isolasi diri.

Pemkab Banyuwangi yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyaratan dan SDM, Dwi Yanto menyatakan pihaknya sepakat dengan kebijakan Provinsi Bali yang mewajibkan surat keterangan rapid test tersebut.

Pihaknya juga menjelaskan, Pemkab Banyuwangi meyakinkan bahwa pemeriksaan dokumen dan persyaratan telah dilakukan di beberapa titik check point sebelum masuk Ketapang.

Baca Juga: Update, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Kota Denpasar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm