Ingin Kembali Ke Jakarta, Begini Prosedur Mudah Mengurus SIKM

27 Mei 2020 14:55 WIB
Ingin Kembali Ke Jakarta, Begini Prosedure Mudah Mengurus SKIM
Ingin Kembali Ke Jakarta, Begini Prosedure Mudah Mengurus SKIM ( Tangkap Layar KompasTv)

1. Mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id

2. Menyertakan Surat Pengantar dari Ketua RT yang diketahui oleh Ketua RW ditempat tinggal Anda sebelumnya.

3. Menyertakan Surat Pernyataan Sehat bermaterai

4. Menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dinas keluar Jabodetabek

5. Menyertakan Surat Keterangan Kerja bagi setiap orang yang bekerja di luar Jabodetabek

Baca Juga: Kasus Keramaian di Dusun Wanasari, Walikota Denpasar Angkat Bicara

6. Menyertakan Surat Keterangan Memiliki Usaha bagi pelaku usaha di luar Jabodetabek diketahui pejabat berwenang

7. Bagi orang asing harus memiliki KTP/Izin Tinggal Tetap

Jika semua berkas tersebut telah dipenuhi maka selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

Itulah cara buat SIKM Jakarta atau cara mengurus SIKM Jakarta Surat Izin Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta!

Baca Juga: Pakai Mobil Berpelat Dinas, 5 Polisi Gadungan Peras Remaja dengan Airsoft Gun

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm