Menuju New Normal, Staf Pelayanan Kantor Desa dan Kelurahan Gunakan Face Shield

29 Mei 2020 10:35 WIB
Staf Pelayanan Kantor Desa dan Kelurahan  Gunakan Face Shield
Staf Pelayanan Kantor Desa dan Kelurahan Gunakan Face Shield ( Sonora/I Gede M)

Namun demikian, pemerintah harus memastikan bahwa berbagai sektor serta pelayanan harus terus dilaksanakan.

Dengan melihat alasan inilah Pemkot Denpasar memilih untuk mengeluarkan kebijakan baru dengan menerapkan Protokol Kesehatan Masyarakat

Dewa Rai menjelaskan bahwa Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM ini difokuskan pada perlindungan atau dasar hukum bagi satgas untuk melaksanakan pengawasan serta pencegahan penyebaran Covid-19.

‘’Jadi dengan PKM ini pencegahan covid 19 tetap berjalan mulai dari tindakan promotive, preventive dan kurative serta pergerakan perekonomian dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan dengan menitikberatkan pada penerapan protokol kesehatan,” ujar Dewa Rai.

Baca Juga: Kapolda Bali Jalin Tali Kasih kepada Pelaku Pariwisata Buleleng yang Terdampak Covid-19

Dewa Rai menambahkan bahwa PKM merupakan jalan tengah kebijakan saat ini. Dengan tetap mengutamakan kesehatan masyarakat, perekonomian harus terus bergerak.

Selain itu, pelaksanaan PKM juga memberikan pemahaman bagi masyarakat berkenaan dengan persiapan untuk memasuki kehidupan new normal life atau kehidupan normal baru.

“Jadi mau tidak mau pada saatnya nanti hingga ditemukan vaksin, kita harus siap hidup dan beradaptasi ditengah pandemi Covid-19, sehingga sejak dini harus dibiasakan untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat, selalu menggunakan masker, memperhatikan protokol kesehatan, physical distancing serta menjaga imunitas tubuh dengan baik,” pungkasnya.

Baca Juga: Rapid Test Syarat Mutlak, Pemprov Bali dan Pemkab Banyuwangi Sepakat Perketat Pintu Masuk Pelabuhan Ketapang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm