Rapid Test Terbatas Pemkot Makassar Batasi Pelaksanaan Tes Covid-19

30 Mei 2020 09:30 WIB
Rapid Test Terbatas Pemkot Makassar Batasi Pelaksanaan Tes Covid-19
Rapid Test Terbatas Pemkot Makassar Batasi Pelaksanaan Tes Covid-19 ( Sonora/Muhammad Said)

Naisyah menambahkan khusus masyarakat yang ingin bepergian keluar kota atau untuk keperluan surat keterangan bebas Covid-19 bisa melalui jalur mandiri di laboratorium swasta ataupun yang lainnya.

Naisyah mengungkapkan Pemkot tidak bisa memberikan bantuan kepada perusahaan swasta khususnya alat swab tes. Mengingat alat yang dimiliki juga minim.

Diketahui, terdapat tiga lokasi pemeriksaan swab tes, yakni Rumah Sakit Universitas Hasanuddin, RSUP Wahidin dengan Balai Laboratorium Pusat.

Baca Juga: Kalimantan Selatan Belum Siap Terapkan Kebijakan New Normal Life

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm