Dinas Kesehatan Sulsel Minta Tim Gugus Tugas Lebih Persuasif

31 Mei 2020 18:10 WIB
(Ilustrasi) pasien Covid-19
(Ilustrasi) pasien Covid-19 ( Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Kesehatan Sulsel meminta Tim Gugus Tugas COVID-19 yang bertugas mengeksekusi pasien positif agar bisa lebih manusiawi.

Apalagi pasien yang sudah dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Demikian seperti disampaikan Kepala Dinas Sulsel Ichsan Mustari kepada awak media.

Instruksi tersebut berkaitan dengan video viral yang beredar ke publik saat tim gugus tugas hendak mengeksekusi salah seorang pasien meninggal dunia berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Siloam Makassar.

Baca Juga: Pemprov Sulawesi Selatan Klaim Penyebaran Virus Corona Kian Melambat

Dalam video itu, keluarga pasien menolak melepaskan orang tuanya untuk dijemput tim gugus tugas agar dimakamkan dengan protokol kesehatan COVID-19.

Bahkan, dalam video memperlihatkan sempat terjadi perdebatan yang sangat alot antara petugas dengan keluarga pasien tersebut.

Menurut Ichsan, pihaknya belum mengetahui duduk persoalan sebenarnya, sehingga ia masih akan mengkonfirmasi kebenaran dari video tersebut kemudian menindaklanjutinya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Siapkan Hercules Jemput TKI Asal Sulsel di Pontianak

"Tim Gugus Tugas dan masyarakat harus saling bekerja sama. Apalagi protokol pemusalaran jenazah pasien Covid-19 itu membutuhkan waktu 4 jam. Jadi memang perlu ada edukasi," ujar Ichsan.

Ichsan lebih jauh menuturkan, sejauh ini masih banyak masyarakat belum paham terkait kerja Gugus Tugas di lapangan sehingga kejadian tersebut kerap terulang. Baik pasien itu akan dibawa tempat isolasi, rumah sakit, hingga yang akan dimakamkan.

Ichsan berharap, tim gugus tugas dalam setiap menjalankan tugasnya tetap memberikan pelayanan yang baik terutama terhadap pasien Covid-19.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Tunggu Keputusan Pusat untuk Pengunaan Rumah Ibadah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm