Sambut New Normal, IDI Makassar Ingatkan Pemerintah Matangkan Persiapan

1 Juni 2020 20:10 WIB
Humas IDI Makassar bersama Mentan SYL
Humas IDI Makassar bersama Mentan SYL ( )

Makassar, Sonora.ID - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar mengingatkan pemerintah untuk mempersiapkan secara matang bila ingin menerapkan kebijakan new normal. Terlebih, saat ini tren kasus virus corona di Kota Makassar maupun provinsi Sulsel belum turun.

Humas IDI Makassar Wachyudi Muchsin dalam siaran persnya memaparkan, data terkini di tingkat provinsi penyebaran Covid-19 masih terbilang tinggi dengan Kota Makassar sebagai episentrum.  Bahkan, Sulsel kini tercatat masuk tiga besar kasus tertinggi Covid-19 di bawah Jatim dan DKI Jakarta.

"Jumlah kasus virus corona di Indonesia juga terus meningkat. Padahal, new normal life harus diikuti fakta ilmiah grafik menurun penderita covid," ujar Yudi sapaan akrab Wahyudi Muchsin.

Baca Juga: Tenaga Medis Terpapar Covid-19, IGD RSUD Daya Makassar Ditutup

Penerapan sekolah atau masuk kampus juga perlu diatur agar meminimalkan peluang terpapar corona. Caranya dengan mewajibkan dosen, guru, mahasiswa atau siswa melakukan tes swab disertai surat bebas covid.

"Selain itu, penerapan physical distancing harus ada dengan mengurangi jumlah orang dalam kelas serta wajib memakai masker," imbuhnya.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Baca Juga: Bangkitkan Roda Ekonomi Pariwisata Daerah, Pejabat Wali Kota Makassar Dukung Objek Wisata Lantenbung

Kebijakan itu dikuatkan dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

"Semua itu harus dipahami oleh gubernur, walikota dan bupati seluruh Indonesia dalam penanganan covid-19 sehingga dalam mengeluarkan keputusan, daerah dan pusat dapat selaras," tandasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm