PPDB 2020, Dispendik Surabaya Sediakan Aplikasi Berbasis Android

2 Juni 2020 13:25 WIB
Ilustrasi Pelajar
Ilustrasi Pelajar ( Sonora FM Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) telah menyediakan aplikasi berbasis android untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa jenjang SD-SMP Negeri tahun ajaran 2020/2021.

Aplikasi PPDB Surabaya ini bisa diunduh para orang tua atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) melalui Google Play Store.

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Supomo mengatakan, aplikasi PPDB berbasis android ini dibuat sesederhana mungkin.

Tujuannya, untuk memudahkan para orang tua atau CPDB mendapatkan akses layanan PPDB tersebut.

“Ada aplikasi yang kita buat sesederhana mungkin sehingga semua orang bisa menggunakan itu. Tinggal unduh saja di play store PPDB Kota Surabaya tahun 2020. Di situ nanti sudah ada fitur-fiturnya yang kemudian digunakan untuk memilih,” kata Supomo di Balai Kota Surabaya, Senin (01/06/2020).

Baca Juga: Dinas Pendidikan Sulsel Siapkan Skenario Pelaksanaan Belajar di Sekolah

Selain aplikasi berbasis mobile, Dispendik Surabaya sebelumnya telah menyediakan laman PPDB berbasis web yang bisa diakses melalui bisa diakses melalui laman https://ppdb.surabaya.go.id.

Sedangkan PPDB jenjang SD di laman https://ppdbsd.surabaya.go.id.

Semua syarat ketentuan, alur pendaftaran, hingga jadwal penerimaan PPDB bisa diakses di laman web atau melalui aplikasi android tersebut.

Menurut Supomo, PPDB kali ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, di tengah pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya juga berupaya agar semua warga mendapatkan akses sekolah.

Apalagi yang ditangani pemkot ini adalah pendidikan dasar atau pendidikan wajib.

“Jadi semua orang harus sekolah dan wajib sekolah. Oleh karena itu, pemerintah kota hadir dan memfasilitasi mereka, agar mereka sekolah,” ujarnya.

Baca Juga: Disdik Makassar Tunggu Kebijakan Pemerintah Soal New Normal Untuk Sekolah

Karena itu, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini memastikan, bahwa Dispendik akan selalu hadir untuk memberikan layanan terbaik bagi warga yang membutuhkan. Terutama bagi keluarga tidak mampu agar mendapatkan akses pendidikan yang layak.

“Namun yang harus diketahui adalah daya tampung sekolah negeri itu tidak sebanding dengan jumlah lulusan. Oleh karena itu, mereka tetap ada yang sekolah di negeri dan ada yang di swasta,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan tetap mengoptimalkan daya tampung penerimaan siswa ini.

Khususnya bagi CPDB yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Namun begitu, terkait syarat atau jalur PPDB masih sama dengan tahun sebelumnya.

“Dalam pandemi Covid-19 ini kami akan meningkatkan daya tampung bagi keluarga tidak mampu. Jadi penambahan itu hanya ditujukan kepada keluarga tidak mampu bukan untuk yang lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Siasati Pandemi Covid-19, Disdik Banjarmasin Luncurkan Situs PPDB

Di samping mengoptimalkan daya tampung, Supomo mengungkapkan, pihaknya juga melakukan upaya lain melalui pedekatan kerjasama dengan sekolah-sekolah swasta dalam bentuk mitra warga.

Bahkan, pendekatan juga dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga.

“Kami mencoba mencari CSR pihak ketiga yang kemudian nanti akan hadir dalam mensupport pendidikan ini. Entah perusahaan yang kemudian akan membantu meringankan beban pembiayaan saudara-saudara kita dari yang tidak mampu,” jelasnya.

Pihaknya berharap, anak-anak Surabaya yang saat ini telah memasuki usia sekolah bisa mendapatkan akses pendidikan dengan layak dan baik.

Sebab, mereka adalah generasi-generasi penerus bangsa yang akan mengisi posisi strategis di Kota Surabaya.

“Alhamdulillah warga Surabaya ini komitmennya luar biasa untuk itu,” pungkasnya.

Baca Juga: Covid-19 Belum Mereda, Disdik Banjarmasin Perpanjang Masa Kegiatan Belajar Dari Rumah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm