BNN Kalbar Musnahkan Barang Bukti Sabu Dan Ekstasi Hasil Tangkapan Bulan Mei

3 Juni 2020 17:00 WIB
BNN Provinsi Kalimantan Barat
BNN Provinsi Kalimantan Barat ( )

Pontianak, Sonora.ID - Pemusnahan barang bukti narkotika kembali digelar BNN Provinsi Kalimantan Barat, Senin (3/6). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam pemusnahan kali ini di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1,05 kilogram beserta lima butir pil ekstasi hasil tangkapan pada 7 Mei 2020 lalu.

Barang bukti narkotika ini diamankan dari tiga tersangka berinisial MUS, DD, dan PU yang diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Narkotika tersebut diketahui akan diedarkan ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang dikendalikan tersangka yang masih buron di Pulau Jawa.

 Baca Juga: Keuskupan Agung Pontianak Gelar Diskusi Bersama Polda Kalbar, Guna Mempersiapkan Pelaksanaan Ibadah di Era New Normal

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika dan pil ekstasi terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian. Pemusnahan Wadir Resnarkoba Polda Kalbar, Perwakilan Kejaksaan dan BPOM, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan yang sudah diberi cairan pembasmi tanaman.

“Dari Malaysia masuk kesini baru mau ke Kalimantan Tengah, orangnya masih DPO dalam pencarian” ungkap Adeyana Supriayana, Kepada Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar.

Ia juga menjelaskan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait asal barang yang akan dikirim ke Kalimantan Tengah oleh ketiga tersangka tersebut.

 Baca Juga: 4 Tenaga Medis yang Terinfeksi Covid-19 di Kalbar Dinyatakan Sembuh

Selain itu, pihaknya pun masih melakukan pengejaran terhadap 3 orang DPO yakni penerima barang dan pengendali barang narkotika tersebut.

“DPO pertama itu informasinya ada di Jawa, kemudian yang pemilik barang ini ada di Pontianak, tetapi saat hendak ditangkap tidak ada’’ ujar Ade.

Berdasarkan barang bukti, para tersangka ini terancam dengan hukuman cukup berat yakni hingga hukuman mati.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm