Amphuri Sulsel Dukung Kebijakan Pusat Soal Pembatalan Ibadah Haji 2020

4 Juni 2020 14:55 WIB
Pelaksanaan Haji Batal,
Pelaksanaan Haji Batal, ( Kompas.com)

Makassar, Sonora.ID - Kebijakan pembatalan ibadah haji yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Menteri Agama Fachrul Razi membuat Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji Republik Indonesia (Amphuri) Sulsel angkat bicara.

Ketua Amphuri Sulsel Azhar Gazali mengaku prihatin dengan keputusan tersebut.

Akan tetapi, atas alasan keselamatan, pihaknya mau tak mau harus mendukung  keputusan pemerintah pusat yang membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.

Menurutnya, saat ini keselamatan calon jemaah menjadi prioritas utama sehingga kebijakan pembatalan tersebut harus diambil.

"Terlebih, pihak Saudi Arabia belum melakukan persiapan terkait penerimaan calon jemaah haji dari seluruh belahan dunia. Persiapannya dilakukan dengan matang," ujar Azhar Gazali.

Baca Juga: Resmi 'Nganggur', Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Berpeluang Jadi Gedung Karantina Pasien Covid-19

Kendati demikian, pihaknya berharap pemerintah memberi keringanan kepada travel penyelenggara.

Sebab sebagian dana jemaah telah digunakan untuk proses pemberangkatan haji beserta fasilitas mereka selama di tanah suci.

Batalnya pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia membuat masa tunggu jamaah haji di Sulsel menjadi lebih lama.

Berdasarkan data Kemenag Sulsel per tanggal 13 Maret 2020, masa tunggu jamaah adalah 32 tahun.

Dengan adanya pembatalan, maka masa tunggu bertambah lagi setahun menjadi 33 tahun. Adapun total jamaah yang harus mengantri untuk berangkat haji yakni sebanyak 233 ribu 464 jamaah.

Baca Juga: Pelaksanaan Haji Batal, Kemenag Sumsel Berharap Jama’ah Dapat Memahami Situasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm